Featured News


sponsor

EKONOMI KERAKYATAN PERLU PERHATIAN LEBIH

Pimpinan Redaksi Media www.nusantaramerdekacom
Ekonomi kerakyatan terutama pada sektor perdagangan usaha kecil dan menengah perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah dibandingkan dengan pengusaha besar. “Walaupun ada mekanisme pasar bebas, tetapi pedagang kecil perlu mendapat perhatian lebih,

revitalisasi pasar tradisional harus segera dilakukan misalnya dengan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada selama ini. Infrastruktur pasar yang sangat buruk menyebabkan para konsumen tidak mau mendatangi pasar tradisional. “Untuk hal ini perlu menteri koperasi, Usaha kecil dan menengah yang pro pasar,” jelasnya.para pedagang tradisional harus meningkatkan pengetahuan manajemennya, misalnya pengetahuan tentang tehnik pencahayaan, pengaturan display, dan lainnya.Menurut dia, hampir sebagian peritel tradisional belum memahami bahwa dengan pencahayaan yang memadai, display yang menarik akan berdampak atraktif dalam menarik konsumen.

Dikatakannya pengembangan orientasi kewirausahaan menuntut upaya aktif dari pelaku usaha khususnya peritel untuk dapat terus menerus melakukan perbaikan-perbaikan berkesinambungan sehingga layanan yang diberikan dapat menarik konsumen.

Untuk menumbuh kembangkan orientasi kewirausahaan peritel, lanjutnya maka proses pembelajaran yang terjadi pada aktivitas kesehariannya merupakan bahan masukan yang penting dan dikombinasikan dengan teknik manajemen yang tepat.

Sehingga untuk mengembangkan orientasi pasar,diharapkan dapat mampu mengelaborasi berbagai informasi dan pengetahuan yang didapatkan baik dari jejaring yang dimiliki maupun media-media sosial.Elaborasi informasi dan pengetahuan diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan keputusan dalam memberikan layanan yang terbaik, kepada konsumen sehingga fokus perhatian tidak hanya pada strategi harga murah tetapi lebih kepada pelayanan apa yang dibutuhkan konsumen.
Saved under :

MEMBANGUN POTENSI EKONOMI KERAKYATAN INDONESIA

Community Development Programmer & Business Consutant
Pengantar Ekonomi kerakyatan merupakan proses dan aktivitas ekonomi berbasis sumber-sumber daya lokal setempat yang dijalankan atau dilaksanakan oleh warga masyarakat lokal untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi (economical added values). Proses atau kegiatan ekonomi kerakyatan ini sebenarnya adalah kewirausahaan sosial (social entrepreneurship). Hanya saja, pola pikir dan perilaku belum berorientasi PASAR dan KUALITAS produk.
Ekonomi Pedesaan vs Arus Modal Perjalanan panjang dan keberadaan ekonomi kerakyatan sudah berlangsung di seluruh wawasan nusantara, sebelum Indonesia merdeka. Ekonomi tradisional berbasis pertanian dan sumber-sumber daya alam. Seiring kemajuan peradaban, era barter bergeser pada ruang pasar. Bergeser lebih formal pada mekanisme permintaan (demand) dan penawaran (supply) apalagi arus modal dan investasi terus bergerak dan bertambah di ruang-ruang aktivitas ekonomi pedesaan dan pertanian atau sektor primer. Pergerakan modal dan investasi terus merambah ke pedesaan atau rural urban (perkotaan desa) dari investor luar daerah atau pun perusahaan berbasis penanaman modal daerah (PMD) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang bermitra dengan perusahaan lokal. Kondisi perkembangan dunia perekonomian sektor swastanisasi ini, secara nyata akan menggeser eksistensi ekonomi kerakyatan berbasis pertanian maupun home industri mikro akibat makin derasnya barang modal berupa teknologi produksi maupun teknologi infrastruktur. Pengembangan ekonomi kerakyatan oleh khususnya Pemerintah Daerah terhadap para pelaku usaha-usaha mikro informal adalah satu bentuk keberpihakan untuk memberi ruang pekerjaan dan kreasi serta kesempatan mendapatkan kehidupan yang (lebih) layak. Keberpihakan itu melalui beragam kebijakan Pemda yang membuka peluang dan potensi dalam mengembangkan eksistensi para pelaku ekonomi kerakyatan, yang berbasis pertanian-pedesaan maupun sektor pengolahan dan produksi serta jasa perdagangan mikro. Sejarah panjang peradaban perekonomian nasional membuktikan bahwa keberadaan para pelaku ekonomi kerakyatan, di sektor hulu maupun hilir, tidak bisa dipandang sepele. Keberadaan usaha-usaha mikro informal memberi kontribusi besar terhadap kehidupan langsung para pelakunya.Penciptaan lapangan kerja, signifikan terjadi bagi angkatan kerja tidak terdidik maupun tidak terlatih, di satuan wilayah setempat. Potensi pendapatan untuk memenuhi beragam kebutuhan dasar hidup (primary basic needs). Kondisi ekonomi para pelaku inipun belum memadai untuk menjawab kualitas hidup dasar apalagi memenuhi kebutuhan sekunder. Keberpihakan terhadap keberadaan ekonomi kerakyatan adalah menjaga dan menjamin pelaksanaan hak atas hidup, hak atas pekerjaan dan hak atas sumber daya lingkungan setempat untuk kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal.
Strategi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Kemajuan pola pikir dan perilaku kreatif para pelaku usaha di berbagai wilayah Pemkab/Pemkot yang ada di Provinsi Jawa Tengah, secara umum lebih baik dengan para pelaku usaha mikro kecil informal, di wilayah Indonesia Bagian Barat. Berdasarkan pengalaman sebagai community development consultant, pendekatan terpadu yang bisa dijadikan sebagai strategi dan program pengembangan ekonomi kerakyatan, yaitu : Peningkatan Kesadaran pelaku ekonomi kerakyatan bahwa berwirausaha adalah pilihan profesi. Bukan sekadar kegiatan di tingkat rumah tangga. Pembekalan pengetahuan tentang Kewirausahaan sosial, secara bertahap bertingkat sesuai cluster sektor usaha dan jenis-jenis bisnis. Melalui komunitas dan kelompok usaha. Bimbingan Teknis tentang Proses Pengolahan dan Produksi kepada pelaku UMK (usaha Mikro Kecil) per sektor atau jenis usaha. Praktek & Pelatihan dari Disperindag & Diskop – UKM. Bimbingan Teknis tentang Menejemen Pengelolaan Usaha Mikro – Kecil bagi pelaku usaha mikro – kecil. Pemberian prasarana alat produksi maupun pengadaan fasilitas perlengkapan dasar usaha. Bimbingan dan Pendampingan tentang Menejemen Pemasaran Usaha Mikro Kecil, melalui pemanfaatan teknologi informasi. Difasilitasi oleh Disperindag atau Diskop & UKM. Penyediaan Supporting System tentang Pembiayaan dan Sumber Pendanaan Kredit. Melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNPM Produktif, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan sejenisnya. Mengintegrasikan dan mensinergikan keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) sebagai mitra pemasar atau mata rantai supply maupun aspek-aspek pendampingan dan penguatan menejemen usaha mikro dengan kelompok kelompok usaha. Memfasilitasi dan memberi kemudahan cluster jenis usaha tertentu untuk penguatan aspek-aspek kelembagaan dan perijinan. Memfasilitasi dan membantu cluster usaha atau jenis usaha strategis yang sudah memiliki standar dan kualitas produk, sudah berorientasi pasar, dalam SHOWROOM atau SENTRA PEMASARAN DAN PROMOSI. Program dan Kebijakan lain yang berpihak kepada pelaku ekonomi kerakyatan langsung Mencermati poin-poin diatas, kemitraan dan kerjasama lintas pemangku kepentingan, menjadi motor pertumbuhan dan pengembangan kemajuan ekonomi kerakyatan itu sendiri. Karena menyangkut kebijakan dan program, maka tugas pokok dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DInas Koperasi & UKM, dan kedinasan terkait lain, lebih dominan sesuai dengan domain otoritas kedinasan masing-masing. 

Penutup
Kesuksesan dan kemajuan ekonomi kerakyatan dari para pelaku, sepenuhnya sangat ditentukan oleh pola pikir, pola sikap dan pola perilaku dari para pelaku usaha. Keberadaan Pemda, sebagai regulator dan fasilitator. Karena itu, kewajiban setiap pelaku UMK dan home industri kecil untuk menata dan menaikkan status keberhasilan usaha. Kemajuan ekonomi kerakyatan adalah instrumen pemberdayaan sekaligus media peningkatan kesejahteraan di tingkat keluarga. (Penulis adalah Dewan Pembina dari Gabungan Wartawan Indonesia Jateng)
Saved under :

PENGUSAHA JATIM BERTEMU BKPM KELUHKAN SOAL PERIZINAN

Radar Sindo - Surabaya, 14 April 2015 – Perizinan investasi di daerah masih dikeluhkan oleh investor yang akan melakukan perluasan investasi. Salah satunya adalah ketidakjelasan persyaratan dan biaya hingga memunculkan pungutan liar. Demikian yang mengemuka dalam pertemuan antara 32 perusahaan Jawa Timur dengan Kepala BKPM Franky Sibarani, kemarin malam (13/4) di Surabaya. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan PMA asal Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Inggris dan Spanyol yang sudah menanamkan modal di Jawa Timur dan berencana melakukan perluasan usaha. Menanggapi keluhan pengusaha tersebut, Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan BKPM dan BPM Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah sehingga ada kepastian persyaratan dan prosedur dalam pengurusan perizinan.  “BKPM berharap Kepala Daerah dapat memberikan kepastian hukum terhadap para investor sehingga proses realisasi investasi dapat berjalan dengan baik. Sesuai fungsinya, BKPM akan melakukan koordinasi, baik dengan Kementerian/Lembaga lainnya maupun dengan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan yang dialami investor dalam merealisasikan rencana investasinya (debottlenecking),”kata Franky.   Selain persoalan perizinan, hal lain yang juga dikeluhkan investor di Jawa Timur adalah terkait penetapan UMK, di mana tidak ada kepastian mekanisme dalam penetapannya.  Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Azhar Lubis, menekankan bahwa BKPM bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian dan perwakilan dunia usaha sedang menyusun formulasi penetapan upah minimum setiap lima tahun.  Jawa Timur merupakan salah satu destinasi investasi yang paling menarik bagi investor asing di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, nilai realisasi investasi di Jawa Timur mencapai USD 13 milyar sehingga menempatkan Jawa Timur dalam  lima besar destinasi investasi asing di Indonesia.  Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, salah satu modal Jawa Timur dalam menarik investasi adalah    jumlah kawasan industri  yaitu delapan kawasan industri dari total 79 kawasan industri di seluruh Indonesia.    “Kawasan industri menjadi salah satu kunci pembangunan untuk dapat meningkatkan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah dan meningkatkan nilai tambah
produk sepanjang rantai produksi.  Dalam lima tahun mendatang Pemerintah menargetkan pendirian 15 kawasan industri, dengan 13 di antaranya berada di luar Pulau Jawa,” tambah Franky.  Selain melakukan kegiatan pertemuan dengan dunia usaha, seharian kemarin Kepala BKPM juga telah melakukan site visit ke Pelabuhan Teluk Lamong dan Kawasan Industri dan Pelabuhan Terpadu JIIPE di Gresik. Hari ini (14/4) Kepala BKPM dijadwalkan membuka kegiatan Koordinasi Perencanaan Dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN), yang akan berlangsung pada 14-15 April di Surabaya, dan diikuti oleh Pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota. (Erwin Kopsimdo)
Saved under :

TANTANGAN DAN PELUANG DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ATAU PASAR BEBAS


Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau Pasar Bebas ASEAN tahun 2016 ini. Indonesia dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Persaingan tenaga kerja akan semakin ketat Siapkah Anda menghadapi persaingan di tahun 2016 ini?
Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)?
MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.
Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan,Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing..
Apa tujuan diadakannya MEA?
Tujuan utama MEA 2016 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu
  1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
  2. ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
  3. ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
  4. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global(integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Apakah MEA memberikan peluang untuk Indonesia?
Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas ini. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
Lalu apa yang menjadi hambatan dan risiko bagi Indonesia dengan adanya MEA?
Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Indonesia sendiri.
Dari sisi investasi, Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.
Bagaimana mempersiapkan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2016 ini?
Indonesia harus melihat MEA sebagai peluang yang terbuka untuk memperbaiki kualitas SDM yang ada dengan meningkatkan daya saing, menyediakan pendidikan dan kesehatan yang memadai, dan memberikan edukasi terhadap pentingnya MEA 2016.
Pemerintah Indonesia harus mampu mendorong diadakan pelatihan keterampilan karena mayoritas tenaga kerja Indonesia kurang dalam kecerdasan sikap, kemampuan berbahasa Inggris dan pengoperasian komputer.
Meskipun peran dominan dalam meningkatkan kualitas menjadi milik pemerintah, bukan berarti seluruh tanggung jawab berada di tangan pemerintah. Justru sebaliknya, perlu kesadaran bahwa efek dari MEA akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mempersiapkan diri menjelang Tahun 2016 ini menjadi milik bersama.
Saved under :
Scroll to top